LAMPIRAN 2
KETETAPAN MAHASABHA X PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
Nomor: II/TAP/MAHASABHA X/2011
Tentang : Anggaran Rumah Tangga
Parisada Hindu Dharma Indonesia
ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I
ATRIBUT
KETETAPAN MAHASABHA X PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
Nomor: II/TAP/MAHASABHA X/2011
Tentang : Anggaran Rumah Tangga
Parisada Hindu Dharma Indonesia
ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I
ATRIBUT
LAMPIRAN 2
KETETAPAN MAHASABHA X PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
Nomor: II/TAP/MAHASABHA X/2011
Tentang : Anggaran Rumah Tangga
Parisada Hindu Dharma Indonesia
ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I
ATRIBUT
KETETAPAN MAHASABHA X PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
Nomor: II/TAP/MAHASABHA X/2011
Tentang : Anggaran Rumah Tangga
Parisada Hindu Dharma Indonesia
ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
(1) Lambang Parisada memiliki nilai simbolik yang mengacu kepada visi dan misi Parisada. Nilai simbolik tersebut mengandung arti/makna yang mencerminkan jiwa dan semangat keagamaan Hindu.
(2) Arti/makna Lambang tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tiga bulatan: Merah-Putih-Hitam merupakan lambang Tri Kona sebagai simbol Utpathi, Sthiti, Pralina (penciptaan, pemeliharaan, peleburan) dalam konteks kehidupan umat Hindu.
b. Swastika Putih yang muncul dari bulatan Merah: melambangkan penciptaan dan pemutaran roda kehidupan sesuai hukum suci (Rta).
c. Teratai Putih dan Biru sejumlah 33 (tiga puluh tiga) kelopak bunga: melambangkan 33 (tiga puluh tiga) Dewa penjaga Tri Bhuwana (kosmos):
1) Teratai Putih pada bulatan Merah dengan 11 (sebelas) kelopak bunga: melambangkan 11 (sebelas) Dewa Swah Loka yang menjaga alam surga dengan kesucian;
2) Teratai Biru pada bulatan Putih dengan 22 (dua puluh dua) kelopak bunga: melambangkan 22 (dua puluh dua) Dewa Bhuwah Loka dan Bhur Loka yang menjaga alam
d. Bulatan Hitam di luar lingkaran Putih (teratai) berisi tulisan “PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA” yang bermakna bahwa berdasarkan kekuatan spiritual, moral dan etik, Parisada melaksanakan swadharma mengayomi seluruh umat Hindu Indonesia.
e. Pancaran Sinar Kuning Emas berbentuk Padma Astadala: melambangkan wujud pencapaian kesadaran umat dalam sradha dan bhakti yang merupakan tujuan utama sesuai visi Parisada Hindu Dharma Indonesia.
BAB II KEGIATAN
Pasal 2
Untuk mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 Anggaran
Dasar, Parisada melakukan kegiatan-kegiatan:
a. Sad Dharma yang meliputi: Dharma Wacana, Dharma Tula, Dharma
Santi, Dharma Gita, Dharma Yatra, dan Dharma Sadhana;
b. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Hindu melalui
Pendidikan Nilai-nilai Kemanusiaan;
c. Memperkokoh pemahaman dan mengimplementasikan nilai-nilai keyakinan terhadap filsafat, etika, dan ritual yang dilakukan sejak usia dini;
d. Memberdayakan ekonomi umat menuju Lokasamgraha
(kesejahteraan bersama);
e. Meningkatkan peran lembaga keagamaan dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan;
f. Meningkatkan kepedulian sosial dan aksi bersama;
g. Meningkatkan kerjasama lintas agama untuk memelihara kerukunan nasional.
BAB III
SYARAT-SYARAT PENGURUS PARISADA
Pasal 3
Syarat-syarat untuk menjadi anggota Sabha Pandita dan Paruman Pandita:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Sudah dwijati suami dan istri c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran suci Veda. e. Memiliki kapasitas, kompetensi, integritas, dan moralitas.
f. Memiliki jiwa dan semangat pengabdian.
Pasal 4
Syarat-syarat untuk menjadi anggota Sabha Walaka dan Paruman Walaka:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Suami dan istri beragama Hindu. c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Memiliki pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran suci
Veda.
e. Memiliki intelektualitas, kapasitas, profesionalitas, integritas, dan moralitas.
f. Memiliki jiwa dan semangat pengabdian.
Pasal 5
Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus Harian tingkat Pusat dan Pengurus
Harian tingkat Daerah:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Suami dan istri beragama Hindu. c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Memiliki pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran suci
Veda.
e. Memiliki intelektualitas, kapasitas, kompetensi, profesionalitas, integritas, dan moralitas.
f. Memiliki jiwa dan semangat pengabdian.
g. Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum berdomisili di Jakarta dan sekitarnya (JABODETABEK).
h. Pengurus Harian tingkat Daerah berdomisili di Ibukota provinsi, kabupaten/kota dan wilayah sekitarnya;
i. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Harian tingkat Pusat, Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian tingkat Daerah bekerja penuh waktu;
j. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Harian Parisada tingkat Pusat, Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian tingkat Daerah pernah menjadi pengurus Parisada dan atau organisasi keagamaan Hindu;
k. Tidak pernah dihukum pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki keuatan hukum tetap;
l. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dihadapan masyarakat.
BAB IV
MASA BHAKTI DAN TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS PARISADA PUSAT
Pasal 6
Sabha Pandita diangkat dan ditetapkan dalam Mahasabha untuk masa bhakti 5 (lima) tahun.
Pasal 7
(1) Anggota Sabha Pandita berjumlah 33 (tiga puluh tiga) orang dengan memperhatikan kebhinnekaan.
(2) Sabha Pandita dipimpin oleh seorang Dharma Adhyaksa dan beberapa orang Wakil Dharma Adhyaksa yang dipilih oleh dan dari Anggota Sabha Pandita.
(3) Tata Kerja Sabha Pandita dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi.
(4) Sabha Pandita dalam melaksanakan tugas dibantu oleh staf sekretariat.
Pasal 8
(1) Pemilihan anggota Sabha Pandita dilakukan oleh para Pandita peserta Mahasabha.
(2) Pemilihan Dharma Adhyaksa dan Wakil Dharma Adhyaksa dilakukan oleh anggota Sabha Pandita dalam Mahasabha.
Pasal 9
Sabha Walaka diangkat dan ditetapkan dalam Mahasabha untuk masa bhakti 5 (lima) tahun.
Pasal 10
(1) Anggota Sabha Walaka berjumlah 55 (lima puluh lima) orang yang memiliki keahlian pada bidang tertentu.
(2) Sabha Walaka dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa orang
Wakil Ketua serta seorang Sekretaris dan beberapa wakil sekretaris. (3) Sabha Walaka dibagi ke dalam beberapa Komisi yang dipimpin oleh seorang Ketua Komisi merangkap Anggota, dan seorang Sekretaris
Komisi merangkap Anggota.
(4) Komisi-komisi dalam Sabha Walaka diupayakan terdiri atas:
a. Komisi Keagamaan dan Lintas Iman; b. Komisi Ekonomi dan Kesejahteraan; c. Komisi Pendidikan dan Kebudayaan; d. Komisi Lingkungan Hidup;
e. Komisi Kesehatan dan Sosial Kemanusiaan;
f. Komisi Wanita, Pemuda, dan Anak;
g. Komisi Ideologi, Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM);
h. Komisi Sains dan Teknologi.
(5) Tata Kerja Sabha Walaka dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi.
Pasal 11
(1) Pemilihan anggota Sabha Walaka dilakukan oleh Formatur
Mahasabha;
(2) Pimpinan Sabha Walaka dipilih dari dan oleh anggota Sabha
Walaka;
(3) Pemilihan Komisi-komisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) dipilih dari dan oleh Sabha Walaka.
Pasal 12
Pengurus Harian diangkat dan ditetapkan dalam Mahasabha untuk masa bhakti 5 (lima) tahun.
Pasal 13
(1) Pengurus Harian dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
(2) Ketua Umum dibantu oleh seorang Sekretaris Umum, seorang Bendahara Umum, 10 (sepuluh) orang Ketua Bidang, 5 (lima) orang Sekretaris dan 2 (dua) orang Bendahara.
(3) Bidang-bidang pada Pengurus Harian adalah sebagai berikut:
a. Bidang Organisasi dan Kelembagaan;
b. Bidang Hubungan Internasional;
c. Bidang Keagamaan dan Lintas Iman; d. Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan; e. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan; f. Bidang Lingkungan Hidup;
g. Bidang Kesehatan dan Sosial Kemanusiaan;
h. Bidang Wanita, Pemuda dan Anak;
i. Bidang Ideologi, Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM);
j. Bidang Sains dan Teknologi.
(4) Tata Kerja Pengurus Harian dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi.
Pasal 14
(1) Pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam 1 (satu) paket, dilakukan secara langsung oleh Peserta Mahasabha.
(2) Pemilihan Pengurus Harian lainnya dilakukan oleh formatur dalam
Mahasabha.
(3) Ketua Umum dan Sekretaris Umum dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) masa bhakti berikutnya.
BAB V
MASA BHAKTI DAN TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS PARISADA DAERAH
Pasal 15
Pengurus Parisada Daerah tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota diangkat dan ditetapkan dalam Lokasabha untuk masa bhakti 5 (lima) tahun.
Pasal 16
(1) Anggota Paruman Pandita berjumlah 11 (sebelas) orang atau sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, dipimpin oleh seorang Dharma Upapathi.
(2) Anggota Paruman Walaka berjumlah 22 (dua puluh dua orang) atau sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan seorang Sekretaris.
(3) Pengurus Harian tingkat daerah dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh seorang Sekretaris, seorang Bendahara, sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Wakil Ketua, 2 (dua) orang Wakil Sekretaris dan 1 (satu) orang Wakil Bendahara, serta beberapa bidang sesuai kebutuhan daerah.
Pasal 17
(1) Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian tingkat daerah dalam 1 (satu)
paket, dipilih secara langsung atau melalui formatur Lokasabha.
(2) Paruman Pandita, Paruman Walaka, dan Pengurus Harian tingkat daerah lainnya dipilih oleh Formatur dalam Lokasabha.
(3) Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian tingkat daerah dapat dipilih kembali pada masa jabatan yang sama untuk masa bhakti berikutnya.
BAB VI
HILANGNYA KEANGGOTAAN PENGURUS PARISADA
Pasal 18
Hilangnya keanggotaan Sabha Pandita, Paruman Pandita, Sabha Walaka, Paruman Walaka, Pengurus Harian tingkat Pusat, dan Pengurus Harian tingkat Daerah disebabkan karena:
a. Meninggal dunia. b. Berhalangan tetap. c. Mengundurkan diri.
d. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
Bab III Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII MAHASABHA
Pasal 19
(1) Mahasabha dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 50%
ditambah 1 jumlah peserta yang ditetapkan oleh Parisada Pusat.
(2) Ketetapan/Keputusan Mahasabha dinyatakan sah apabila Sidang Mahasabha dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari peserta yang hadir dalam Mahasabha.
Pasal 20
(1) Mahasabha dihadiri oleh Peserta dan Peninjau. (2) Peserta Mahasabha terdiri atas:
a. Anggota Sabha Pandita;
b. Anggota Sabha Walaka;
c. Pengurus Harian dan Badan/Lembaga serta Yayasan yang dibentuk;
d. Utusan Parisada Provinsi;
e. Utusan Parisada Kabupaten/Kota;
f. Utusan Organisasi, Forum, Lembaga-lembaga/Badan yang bernafaskan Hindu berskala nasional dan direkomendasikan oleh Parisada Pusat;
g. Utusan Instansi tingkat pusat terkait yang berhubungan dengan pelayanan dan pembinaan Umat Hindu.
(3) Peninjau Mahasabha terdiri atas:
a. Utusan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelayanan dan pembinaan Umat Hindu.
b. Pemuka umat yang ditetapkan oleh Pengurus Harian bersama
Panitia Mahasabha setelah mempertimbangkan usul-usul dari
Parisada Daerah.
c. Utusan Organisasi, Forum, Yayasan, Badan-badan atau Lembaga-lembaga, Sampradaya dan komunitas umat yang bernafaskan Hindu.
(4) Jumlah utusan dan pemuka umat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, e, f, g dan ayat (3), ditentukan oleh Pengurus Harian Parisada Pusat atas usulan Panitia Mahasabha.
Pasal 21
(1) Hak Peserta Mahasabha adalah:
a. Hak bicara;
b. Hak suara (termasuk hak memilih);
c. Hak dipilih.
(2) Hak Peninjau Mahasabha adalah:
a. Hak bicara;
b. Hak dipilih;
BAB VIII PESAMUHAN AGUNG
Pasal 22
(1) Pesamuhan Agung dihadiri oleh:
a. Anggota Sabha Pandita; b. Anggota Sabha Walaka; c. Pengurus Harian;
d. Utusan Parisada provinsi;
e. Utusan Sampradaya, Organisasi, Forum, Lembaga/Badan, dan Yayasan bernafaskan Hindu berskala nasional dan direkomendasikan oleh Parisada Pusat;
f. Utusan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelayanan dan pembinaan Umat Hindu.
(2) Jumlah Utusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, e, dan f, ditentukan oleh Parisada Pusat.
BAB IX
LOKASABHA DAN PESAMUHAN DAERAH
Pasal 23
(1) Lokasabha dihadiri oleh Peserta dan Peninjau. (2) Peserta Lokasabha terdiri atas:
a. Pengurus Parisada Daerah yang bersangkutan;
b. Utusan Pengurus Parisada Daerah 1 (satu) tingkat di bawahnya;
c. Utusan Pengurus Parisada 1 (satu) tingkat di atasnya;
d. Utusan Sampradaya, Organisasi, Forum, Lembaga/Badan, dan Yayasan bernafaskan Hindu berskala daerah dan direkomendasikan oleh Parisada Daerah;
e. Utusan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelayanan dan pembinaan Umat Hindu di daerah.
(3) Peninjau Lokasabha adalah Pemuka/tokoh masyarakat daerah dan undangan yang direkomendasikan oleh Pengurus Parisada Daerah.
(4) Jumlah utusan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, c, d, e dan ayat (3) ditentukan oleh Pengurus Parisada Daerah.
Pasal 24
(1) Hak Peserta Lokasabha adalah:
a. Hak bicara;
b. Hak suara (termasuk hak memilih);
c. Hak dipilih.
(2 ) Hak Peninjau Lokasabha adalah:
a. Hak bicara;
b. Hak dipilih.
Pasal 25
(1) Pesamuhan Madya dihadiri oleh:
a. Pengurus Parisada Daerah tingkat provinsi dan atau kabupaten/
kota bersangkutan;
b. Utusan Pengurus Parisada Daerah 1 (satu) tingkat di bawahnya;
c. Utusan Sampradaya, Organisasi, Forum, Lembaga/Badan, dan Yayasan bernafaskan Hindu berskala daerah dan direkomendasikan oleh Parisada Daerah Parisada provinsi dan atau kabupaten/kota;
d. Utusan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelayanan dan pembinaan Umat Hindu di daerah.
(2) Jumlah utusan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, c, dan d ditentukan oleh Parisada Daerah tingkat provinsi dan atau kabupaten/ kota.
(3) Pesamuhan Alit dihadiri oleh:
a. Pengurus Parisada Daerah tingkat kecamatan dan atau desa/
kelurahan bersangkutan;
b. Utusan Pengurus Parisada Daerah 1 (satu) tingkat di bawahnya; c. Utusan Sampradaya, Organisasi, Forum, Lembaga/Badan, dan Yayasan bernafaskan Hindu berskala daerah dan direkomendasikan oleh Parisada Daerah tingkat kecamatan dan
atau desa/kelurahan;
d. Utusan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelayanan dan pembinaan Umat Hindu di daerah.
(4) Jumlah utusan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, c, dan d ditentukan oleh Parisada Daerah tingkat kecamatan dan atau desa/ kelurahan.
BAB X
TATA URUTAN PERATURAN
Tata Urutan Peraturan Parisada:
Pasal 26
a. Ketetapan/Keputusan Mahasabha dan Bhisama. b. Keputusan Pesamuhan Agung.
c. Keputusan Sabha Pandita. d. Peraturan Organisasi.
e. Keputusan Pengurus Harian Parisada Pusat. f. Keputusan Lokasabha.
g. Keputusan Pesamuhan Madya. h. Keputusan Paruman Pandita.
i. Keputusan Pengurus Harian Parisada Daerah. j. Keputusan Pesamuhan Alit.
BAB XI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 27
(1) Setiap Keputusan yang diambil dalam Sabha (Mahasabha, Pesamuhan Agung, Pesamuhan Sabha Pandita, Pesamuhan Sabha Walaka, Rapat Pengurus Harian, Lokasabha, Pesamuhan Madya dan Rapat Pengurus Parisada Daerah dan Pesamuhan Alit) diupayakan dicapai dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal cara yang dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terlaksana, maka dimungkinkan dilakukan dengan pemungutan suara.
BAB XII LEMBAGA/BADAN/YAYASAN
Pasal 28
(1) Dalam melaksanaan Tugas Pokoknya, Parisada dapat membentuk
Lembaga/Badan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian serta Tata Kerja Pengurus Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pengurus Harian/Pengurus Harian tingkat Daerah sesuai tingkatannya.
(3) Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Pengurus Harian/Pengurus Harian tingkat Daerah sesuai tingkatannya.
(4) Pembentukan, pelaksanaan, dan manfaat dari kegiatan Lembaga/ Badan di Parisada Pusat dilaporkan oleh Pengurus Harian dalam Pesamuhan Agung dan dipertanggungjawabkan dalam Mahasabha.
(5) Pembentukan, pelaksanaan, dan manfaat dari kegiatan Lembaga/ Badan di daerah dilaporkan oleh Pengurus Harian tingkat Daerah dalam Pesamuhan Madya dan dipertanggungjawabkan dalam Lokasabha.
(6) Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Lembaga Pendidikan, Lembaga Dharma Duta, Lembaga Dharma Gita, Lembaga Konseling Perkawinan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Penyiaran Hindu, Badan Dharma Dana Nasional, Badan Kesehatan dan Pemberdayaan Umat, Yayasan Pendidikan Widya Kerti, Yayasan Adikara Dharma Parisad, dan Lembaga/Badan lain yang dipandang perlu.
Pasal 29
(1) Dalam melaksanaan Tugas Pokoknya, Parisada dapat membentuk
Yayasan sesuai dengan kebutuhan;
(2) Pengangkatan dan pemberhentian serta Tata Kerja Pengurus Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.
BAB XIII SEKRETARIAT PARISADA PUSAT
Pasal 30
(1) Sekretariat Parisada Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
(2) Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugas kesekretariatan dibantu oleh Staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Harian.
(3) Susunan Organisasi Sekretariat Parisada Pusat ditetapkan dengan
Keputusan Pengurus Harian.
(4) Pengurus Harian menyiapkan sekretaris dan staf untuk Sabha
Pandita.
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31
(1) Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dalam Mahasabha. (2) Keputusan untuk mengubah Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diambil apabila Mahasabha dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
(dua per tiga) dari jumlah peserta Mahasabha.
(3) Keputusan atas perubahan Anggaran Rumah Tangga adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Peserta Mahasabha yang hadir.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi.
Pasal 33
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
0 comments:
Post a Comment